Pekarangan di Brebes Tercemar Limbah Beracun, DLH Temukan Segel Perusahaan

Bahan Berbahaya dan Beracun jenis Limbah cair kategori B3 dibuang dan mencemari pekarangan warga di Dukuh Satir, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Brebes, Jawa Tengah. Di lokasi pembuangan limbah ini, ditemukan segel tertulis PT Rayon Utama Makmur.

Limbah cair beracun kategori B3 dibuang di pekarangan warga di Brebes, Senin (2/12/2019). Foto: Imam Suripto/detikcom
Limbah cair berwarna kuning kecoklatan ini mencemari pekarangan milik Karso (59) yang berdekatan dengan bantaran Kali Pedes. Cairan berbau menyengat ini, menurut Karso menyebabkan pohon-pohon di pekarangan mati dan juga menimbulkan sesak napas bagi yang menghirupnya.



"Dibuangnya di pekarangan saya. Bau sangat menyengat dan bisa membuat sesak napas. Limbah ini merusak tanaman karena pada mati. Tanah yang terkena limbah ini juga ikut terbakar," ujar Karso, Senin (2/12/2019).


Limbah cair beracun kategori B3 dibuang di pekarangan warga di Brebes, Senin (2/12/2019). Foto: Imam Suripto/detikcom
Pria yang memiliki warung di dekat lokasi kejadian ini mengaku tidak mengetahui siapa yang membuang limbah tersebut. Karena dimungkinkan dibuang saat kondisi sedang sepi sehingga tidak diketahui warga.

"Paling mungkin dibuang pada malam hari. Kalau menurut cerita warga, sudah ketiga kalinya limbah ini dicurahkan di pekarangan sini," lanjut Karso.

Temuan limbah cair yang dibuang di pekarangan warga langsung ditindaklanjuti petugas terkait. Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan sebuah segel warna merah dengan tulisan PT Rayon Utama Makmur dan nomor 1803425.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes, Edi Kusmartono, saat dikonfirmasi membenarkan masalah limbah tersebut. Sebagai tindak lanjut laporan warga, pihaknya telah mengambil sampel cairan limbah dan tanah untuk diteliti lebih lanjut.
Segel PT Rayon Utama Makmur yang ditemukan pada limbah yang dibuang di pekarangan warga di Brebes, Senin (2/12/2019). Foto: Imam Suripto/detikcom

"Kami juga menemukan segel yang bertuliskan PT RUM di TKP. Segel ini bisa jadi petunjuk untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab yang telah membuang limbah di wilayah kami," ungkap Edi saat ditemui di kantornya.

Menurut dia, limbah yang ditemukan di Desa Kutamendala ini masuk kategori B3. Dari pengecekan di lapangan, lahan warga yang terpapar seluas 200 meter persegi.

Edi menambahkan, limbah itu harus mendapatkan perlakuan khusus karena sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

"Itu masuk limbah B3. Tidak boleh dibuang begitu saja. Apalagi di pekarangan dan dekat sungai," jelasnya.

Pelaku pembuangan limbah, lanjutnya, juga dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pelaku bisa dikenai hukuman badan dan denda(detik)



Belum ada Komentar untuk "Pekarangan di Brebes Tercemar Limbah Beracun, DLH Temukan Segel Perusahaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Loading...

Iklan Tengah Artikel 1

Loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel