Ratusan Botol Miras Ilegal Disita dari Tempat Karaoke di Purwokerto
Razia di gelar aparat gabungan di salah satu tempat karaoke di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019) sore.
Aparat gabungan merazia tempat karaoke di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019).(DOK SATPOL PP BANYUMAS) |
Dalam kegiatan tersebut, tim yang terdiri dari unsur Satpol PP, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Polisi Militer (PM) menyita sekitar 150 botol minuman keras ( miras) ilegal.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Banyumas Kasmo mengatakan, miras tersebut diperjual belikan secara ilegal di salah satu tempat karaoke yang berada di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto.
"Kami tadi menyita sekitar 150 botol miras dari berbagai jenis. Untuk tahap awal, kami melakukan pembinaan terhadap pengelola tempat karaoke," kata Kasmo, saat dihubungi, Rabu malam.
Kasmo mengatakan, pihaknya juga menggelar razia narkoba. Namun, tim gabungan tidak menemukan penyalahgunaan narkoba di tempat karaoke.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan menjelang peringatan Natal dan Tahun Baru.
"Menjelang Natal dan Tahun Baru ini kami menggencarkan operasi pekat (penyakit masyarakat) untuk menciptakan suasana yang kondusif. Kami meminta masyarakat untuk membantu menciptakan situasi yang kondusif," ujar Kasmo. (kompas)
Belum ada Komentar untuk "Ratusan Botol Miras Ilegal Disita dari Tempat Karaoke di Purwokerto"
Posting Komentar